a. persamaan;
b. keseimbangan hak dan kewajiban;
c. musyawarah untuk mufakat;
d. mewujudkan keadilan sosial
e. kebebasan yang bertanggung jawab;
f. mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan;
g. cita-cita nasional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar