A. Bagaimana Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban?
Halaman 2
1. Karena sifat egois manusia sendiri, kurangnya pengawasan pihak berwajib, dan sifat sok kepemimpinan
2. Diberi sanksi bagi yang melanggarnya, agar pelaku jera dan akhirnya tidak melanggar hukum lagi
3. System hukum nasional = suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan.
4. System hukum dengan system peradilan di Indonesia tidak dapat dipisahkan.
5. Memeriksa, mengadili, memutuskan setiap perkara yang diajukan kepada pelaku agar dapat mendapat keadilan
Halaman 3
Menurut saya hukum itu adalah sutu aturan yang harus atau wajib ditaati oleh siapapun dan dimanapun karena itu hukum tidak bisa dilanggar.
Halaman 4
Menurut saya penjelasan diatas yang paling lengkap adalah milik
J.C.T. Simorangkir, karena lebih lengkap dari pendapat yang lain, disitu dijelaskan bahwa sifat hukum adalah memaksa, dan itu berarti sifat hukum adalah wajib ditaati semua orang.
Halaman 5
a. Karena agar pelakunya jera dan masalahnya cepat selesai
b. Seharusnya tidak mengambil keputusan sendiri, karena harus diselesaikan melalui peraturan yang berlaku
c. Menurut saya, sikap Minah memang salah, jadi sudah seharusnya diberi hukuman yang setimpal atau sesuai aturan yang ada , karena jika dibiarkan , maka orang lain akan mengikuti Minah sehingga perusahaan bisa merugi , akibatnya akan banyak karyawan yang tidak memiliki pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar